Seorang teman asal Malaysia pernah ditanya oleh salah seorang teman asal Indonesia. "Di malaysia, poligami boleh ya ?" "Benar. Poligami sampai 4 isteri dibolehkan," jawabnya singkat.
Sebenarnya, bolehnya poligami sampai 4 isteri tidak mengenal wilayah dan negeri tertentu. Hukumnya tetap boleh dimana saja, apakah di wilayah Arab, negeri Malaysia, Indonesia, dan sebagainya. Karena Allah Ta'ala telah membolehkannya tanpa syarat.
Ada yang beranggapan bahwa berbuat adil terhadap isteri lainnya merupakan syarat poligami. Jika tidak adil terhadap isteri lainnya maka poligami tidak boleh, atau minimal dipersulit. Pendapat yang benar adalah hukum poligami tidak terikat dengan hukum berbuat adil kepada isteri lainnya. Jadi berbuat adil bukan syarat kebolehan poligami.
Hukum keadilan adalah hukum tersendiri demikian pula hukum poligami merupakan hukum yang lain. Bagi anda yang memiliki 2 sampai 4 isteri, ada perintah lainnya yaitu berbuat adil kepada mereka. Anda berkewajiban memenuhi kebutuhan hidup mereka, termasuk anak-anak mereka, terutama kebutuhan primer (pangan, sandang dan rumah) mereka tanpa membedakan antara satu dengan lainnya. Kecuali rasa cinta.
Secara alami akan terjadi ada isteri yang paling dicintai, alias primadona. Allah Ta'ala juga tidak mengharamkan kecenderungan seperti itu.
Penolakan terhadap bolehnya poligami, menurut pengamatan saya, benar-benar tidak alami terjadi karena adanya orang-orang atau kelompok tertentu yang sengaja dibayar oleh lembaga donor asing untuk menjalankan proyek menentang hukum Islam.
Tujuannya adalah agar supaya negara asing tersebut tetap memperpanjang penjajahan dan penindasan mereka terhadap negeri-negeri muslim. Namun tipudaya mereka telah gagal seiring dengan meningkatnya kesadaran muslim terhadap ideologinya.
Ada juga orang yang menolak bolehnya poligami karena nggak ngerti akidah Islam. Pendapat lainnya menyatakan bahwa poligami harus seizin isteri pertama. Syarat ini batil karena setahu saya tidak ada dalilnya yang jelas.
Ada juga yang berpendapat bahwa poligami tidak boleh karena akan menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yaitu kekerasan psikologis buat isteri pertama. Ini alasan mengada-ada.
KDRT tidak berhubungan dengan poligami atau tidak. KDRT bisa terjadi pada isteri tunggal bahkan jauh lebih sering terjadi daripada kasus poligami. KDRT juga tidak berhubungan dengan ajaran Islam. KDRT bisa terjadi karena Islam tidak digunakan dalam kehidupan rumah tangga, baik orang yang beristeri tunggal maupun poligami.
Buktinya tidak sedikit pelaku poligami yang baik keislamannya, okey-okey aja rumah tangganya. Termasuk orang yang paling berpengaruh didunia, Muhammad SAW. Juga para sahabat beliau dan pelaku poligami lainnya di masa sekarang. Sayangnya media sekuler saat ini sengaja tidak meliputnya secara adil.
Disisi lain, tidak sedikit rumah tangga dari isteri tunggal menjadi hancur karena Islam tidak diterapkan dalam kehidupan rumah tangga mereka.
Tulisan ini bukan memprovokasi atau menganjurkan anda untuk melakukan poligami karena status hukumnya hanya mubah (boleh), bukan wajib dan sunnah (mandub). Juga status hukumnya bukan makruh atau haram.
Jika anda takut tidak mampu berbuat adil, lebih baik anda hanya beristeri tunggal karena beristeri tunggal lebih menjaga anda dari berbuat tidak adil. Jika anda tidak adil sesuai kemampuan kepada isteri lainnya, anda berdosa.
Sekali lagi, jika anda memilih berpoligami hukumnya boleh. Anda wajib berbuat adil kepada mereka, tidak mendzalimi mereka dan anak mereka. Anda wajib menerapkan aturan Islam, khususnya dalam kehidupan rumah tangga.
Masyarakat jangan terperdaya dengan manuver orang-orang dan kelompok-kelompok liberalis yang dibayar oleh asing dalam upaya mereka menyerang dan mengaburkan hukum-hukum Islam, termasuk masalah poligami.
Oleh : Asep Subarkah (www.klinikindonesia.com) |